ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM); SEBUAH PEMBERONTAKAN
- Analisis Kasus
Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah sebuah organisasi yang didirikan tahun 1965 dengan tujuan membantu dan melaksanakan penggulingan pemerintahan yang saat ini berdiri di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia, sebelumnya bernama Irian Jaya, memisahkan diri dari Indonesia, dan menolak pembangunan ekonomi dan modernitas. Organisasi ini mendapatkan dana dari pemerintah Libya pimpinan Muammar Gaddafi dan pelatihan dari grup gerilya New People’s Army beraliranMaois yang ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Keamanan Nasional Amerika Serikat.
Organisasi ini dianggap tidak sah di Indonesia. Perjuangan meraih kemerdekaan di tingkat provinsi dapat dituduh sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara. Sejak berdiri, OPM berusaha mengadakan dialog diplomatik, mengibarkan bendera Bintang Kejora, dan melancarkan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua. Para pendukungnya sering membawa-bawa bendera Bintang Kejora dan simbol persatuan Papua lainnya, seperti lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dan lambang nasional. Lambang nasional tersebut diadopsi sejak tahun 1961 sampai pemerintahan Indonesia diaktifkan bulan Mei 1963 sesuai Perjanjian New York.
OPM dimotori oleh tokoh-tokoh asli Papua yang memiliki intelektualitas tinggi. Bisa dikatakan mereka adalah orang-orang “cerdas” Papua yang menyadari sepenuhnya akan nasib daerahnya. Mereka merasa terzhalimi oleh pemerintah RI. Merekapun memepengaruhi masyarakat Papua untuk memberontak terhadap pemerintahan yang sah.
Organisasi Papua Merdeka menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia, karena mereka merasa di anak tirikan oleh negara. Papua itu sendiri memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun pada kenyataannya itu semua belum bisa mensejahterakan rakyat Papua. Papua memiliki freeport dan beberapa tambang emas lainnya disamping sumber daya alam lain seperti bidang pertanian. Mereka menuding pemerintah RI tidak berhasil dalam mensejahterakan Papua. Banyak Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang diboyong ke ibukota. Alhasil sebagian masyarakat Papua khususnya OPM menginginkan sebuah negara merdeka yang dapat mereka kelola sendiri.
Disisi lain, sebenarnya pemerintah Republik Indonesia telah memberikan perhatian lebih terhadap Papua. Mulai dari pemberian status otonomi khusus dengan dana otonomi yang sangat besar melebihi propinsi-propinsi lainnya, pemberian beasiswa khusus bagi anak-anak Papua, dan perhatian-perhatian lainnya. Semua itu merupakan wujud kerja keras pemerintah untuk masyarakat Papua. Namun semua itu seakan sia-sia mengingat sumber daya manusianya yang kurang. Sehingga anggaran sebesar itu tidak terserap untuk pembangunan.
Berdasarkan pembukaan UUD 45 diamanatkan agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….. Dengan demikian negara harus berupaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia walau hanya sejengkal. Negara harus bisa mempersatukan bangsanaya dengan pembangunan dan upaya-upaya lainnya untuk mencegah adanya ketidakpuasan atas pemerintah.
- Pelanggaran yang Terjadi:
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Berbagai konflik kekerasan antara aparat pemerintah dengan OPM sering terjadi dan telah memakan banyak koraban jiwa. Organisasi HAM internasional menaytakan bawa banyak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat dalam hal ini TNI/POLRI terhadap warga Papua yang dituduh terlibat OPM. Disisi lain terjadi juga penembakan atau pembunuhan misterius yang diduga dilakukan oleh OPM.
pelanggaran HAM di Tanah Papua adalah merupakan memoria pasionis yang dialami hampir merata oleh semua anak Papua secara turun temurun sejak tahun 1963 ketika terjadi alih kekuasaan administratif pemerintahan atas tanah ini dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kepada Indonesia yang hingga kini masih menuai perbedaan pemahaman yang sangat tajam. Pelanggaran HAM ini masih berlangsung hingga saat ini berhubung tanah Papua terus bergejolak seiring dengan bertahannya OPM.
Pelanggaran HAM di Tanah Papua adalah penderitaan berkepanjangan rakyat Papua, terlebih orang asli Papua yang sudah terjadi secara sistematis dalam bentuk pembunuhan kilat (summary execution), penghilangan paksa, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang di luar proses hukum hingg genosida.
Bentuk-bentuk tindakan pelanggaran HAM tersebut termasuk jelas-jelas di dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Mendaftar dlm hal
BalasHapus